Selasa, 01 Februari 2011

Foto hot Angel Lelga dipantai beredar di internet


Janda cantik Rhoma Irama pakai bikini hot, baru-baru ini beredar di internet foto Angel Lelga tengah bersenang-senang di pantai. Dalam foto tersebut, bintang 'Pelukan Hantu Janda Gerondrong' itu terlihat sangat hot.

Sebelumnya Angel pernah ditentang oleh salah satu ormas Islam yang menentang penampilannya di film, yang mengumbar aurat dan dinilai telah melampaui batas. Angel yang kini berusia 26 tahun tampak mengenakan bikini berwarna merah. Di foto tersebut, juga terlihat gadis yang mirip dengan anak dari pasangan Krisdayanti dan Anang, Aurelle.

Gadis yang mirip Aurelle itu tampak memakai bikini dengan model yang sama seperti yang dikenakan Angel. Hanya, bikini itu berwarna hitam.

Pada Jumat (7/1/2011) lalu, Angel merayakan ultahnya yang ke-26, bersama puluhan anak-anak yatim dari Yayasan Al-Anshor, Jatiwaringin, Bekasi.

Di usianya yang sudah lebih seperempat abad, Angel tidak memiliki banyak keinginan. Ia hanya ingin dicintai banyak orang.

Tentu cinta yang dimaksud Angel bukan cinta antarpasangan. Cinta yang dimaksud adalah hubungan yang lebih dari kata sahabat.

Read More......

Siswa SMP Kediri kepergok " ML" dikamar mandi

Ada-ada saja kelakuan anak ingusan ini, seorang siswa tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kota Kediri digrebeg ketika tengah "ML" di kamar mandi Balai Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri bersama gadis putus Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Saat berita ini diturunkan, keduanya sedang diadili di ruangan Joyo Kepala Kelurahan setempat.

Pelaku mesum tersebut berinisial LK (15) gadis asal Jalan Mayor Bismo, Gang Makam, Kelurahan Semampir dengan AH (16), pelajar kelas I SMK, asal Dlopo, Gang Rahayu, Kelurahan Ngasem, Kabupaten Kediri

Perbuatan amoral itu pertama kali dipergoki oleh Joko (32), pegawai keamanan Kelurahan Semampir. Saat saksi hendak bersih-bersih mendapati pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci dari dalam.

"Saya sempat mengetuk pintu kamar mandi selama kurang lebih 30 menit. Tetapi mereka tidak kunjung keluar. Akhirnya saya mendobraknya dan melihat keduanya berada di dalam," kata Suhadi, salah seorang perangkat Kelurahan Semampir, meniru ucapan Joko, Selasa (1/2/2011)

Setelah itu, keduanya digiring ke balai kelurahan dan diadili. Pihak kelurahan juga mendatangkan orang tua pelaku serta petugas Polisi Masyarakat (Polmas).

"Mereka berdua kami mintai surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya. Pernyataan kedua adalah, apabila di kemudian hari pihak gadis hamil, maka si lelaki siap untuk bertanggung jawab," kata Sekretaris Kelurahan Agus.

Kedua pelaku mesum yang masih di bawah umur itu datang ke Balai Kelurahan dengan menaiki sepeda angin. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, mereka kerap datang ke balai desa, namun tidak diketahui secara pasti perbuatan apa yang mereka lakukan.

"Menurut keterangannya, si lelakinya baru menciumi pipi si gadis. Mereka mengaku baru kenal tiga hari yang lalu," ujarnya.
Namun saat keduanya kepergok keduanya sudah tidak menggunakan pakaian sehelaipun.


Read More......

Alasan Hakim Vonis Ariel 3,5 tahun


Sungguh malang nasib Ariel pentolan grup band Peterpan, Delapan bulan lamanya kasus video asusila dengan terdakwa Nazriel "Ariel" Irham bergulir kian tak berujung, namun kini Senin (31/1) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat resmi menyatakan Ariel sebagai penghuni sel tahanan. Dengan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun atau 3 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan tersebut hakim mencoba memberikan alasan mengapa hukuman tersebut pantas untuk Ariel. Yakni yang memberatkan menurut hakim karena dia merupakan publik figur sehingga harus memberikan contoh yang baik kepada penggemarnya, sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap Ariel adalah dia belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

“Menyadarkan pada hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel telah terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusannya.

Ariel dinyatakan terbukti bersalah atas kelalaian yang menyebabkan penyebaran video porno atau pornografi dari eksternal harddisk-nya. Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa CD-Room dan handphone.

Usai dijatuhkan vonis, Ariel memiliki kesempatan selama tujuh hari untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dan lewat pemantauan CyberNews sekitar pukul 12.15 WIB, Singgih Budi Prakoso dan dua anggota majelis hakim Agus Suwargi SH dan DR Sahrul Mahmud SH pun menutup sidang.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ariel dengan hukuman 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya. Ariel didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.

Sampai sidang usai para pendemonstran masih saja berorasi, bahkan sempat terjadi bentrok kecil. Memang sejak awal kasus video asusila dengan tersangka Ariel, Luna Maya dan Cut Tari itu telah menimbulkan pro-kontra. Massa yang kontra menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Ariel setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 5 tahun penjara. Sedangkan sebaliknya, para pendukung Ariel menuntut agar Ariel dibebaskan.

Read More......
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...