Kamis, 17 Februari 2011

Bambang Triatmojo dan Halimah resmi cerai

Kelurga Cendana Bambang Triatmojo akhirnya bernafas lega, karena pengajuan cerainya dengan Halimah dikabulkan oleh majelis hakim. Halimah Agustina Kamil menghargai dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ayah dari anak-anaknya, Bambang Tri Hatmodjo, oleh Mahkamah Agung (MA).

Mantan istri, itulah posisi Halimah Agustina Kamil. Namun demikian, semuanya baru akan resmi setelah Bambang mengucapkan ikrar talak di Pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung lewat majelis yang dipimpin Habiburahman mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dari Bambang Tri Hatmodjo pada 23 Desember 2010 lalu. MA mengizinkan pengikraran talak yang dilakukan di Pengadilan Agama.

“Sebagai kuasa hukum Ibu Halimah, saya menghargai putusan PK dari MA itu karena putusan itu resmi dari lembaga peradilan tertinggi,” tukas Lelyana Santosa selaku kuasa hukum Halimah saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2011).

Perasaan kecewa pun juga dirasakan kubu Halimah perihal dikabulkannya gugatan perceraian suami siri Mayangsari tersebut.

“Bahwa putusan tersebut merugikan klien kami. Dan juga di sisi lain, putusan tersebut menunjukkan kemunduran bagi perempuan Indonesia, sekaligus menggambarkan kesewenang-wenangan laki-laki yang diperlihatkan secara nyata,” tukasnya.

Meski demikian, diakui Lelyana lagi kliennya tersebut tetap dalam kondisi tegar walaupun sudah berstatus janda. “Ibu Halimah tetap tegar, kok,” ucapnya

Tak mau berdiam sampai disini, baik Lelyana maupun Halimah tetap akan terus berjuang demi mempertahankan keutuhan rumah tangga.

“Saya dan Ibu Halimah akan terus berjuang setelah putusan tersebut. Bagaimana bentuk perjuangannya, belum dibicarakan, karena saya belum bertemu dengan Ibu Halimah,” imbuhnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...